Keterbukaan · Governance
Emiten atau perusahaan publik wajib menyampaikan informasi atau fakta material ke OJK dan mengumumkannya ke publik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah kejadian (UU Pasar Modal Pasal 86 jo. POJK 31/POJK.04/2015). Contohnya: penggabungan atau akuisisi, perubahan Direksi/Komisaris, perkara hukum berdampak material, penghentian segmen usaha, dan aksi korporasi. Sebagian ketentuan POJK 31/2015 diperbarui melalui POJK 45 Tahun 2024.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, informasi atau fakta material adalah informasi penting dan relevan mengenai peristiwa yang dapat memengaruhi harga efek atau keputusan investor. Karena itu ia wajib segera dibuka agar pasar mendapat informasi yang setara.
Fakta material wajib dilaporkan ke OJK dan diumumkan ke publik paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah kejadian. Laporannya setidaknya memuat: tanggal kejadian, jenis informasi, uraian, dan dampak kejadian tersebut.
Sebagian ketentuan POJK 31/2015, termasuk Pasal 2, dicabut dan diperbarui melalui POJK 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. Karena itu, emiten perlu memeriksa ketentuan konsolidasi terbaru saat menyusun kebijakan keterbukaannya.
Paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah kejadian, baik pelaporan ke OJK maupun pengumuman ke publik.
Ke OJK dan diumumkan ke publik, termasuk melalui situs web perusahaan dan kanal keterbukaan Bursa Efek Indonesia.
Sebagian. Pasal 2 POJK 31/2015 dicabut melalui POJK 45 Tahun 2024. Konsep fakta material dan kewajiban keterbukaannya tetap berlaku; periksa ketentuan konsolidasi terbaru.
OJK dapat mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kesiapan kanal dan proses persetujuan penting.
SAMCGI membantu emiten menata situs, IR hub, dan materi resmi agar informasi material dapat diumumkan cepat, konsisten, dan mudah dirujuk, termasuk oleh media dan AI. Kami menyiapkan kesiapan rujukan, bukan menjanjikan hasil.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI sebelum mengambil keputusan kepatuhan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.