Pelaporan Keberlanjutan · ESG
PSPK 1 dan PSPK 2 adalah Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang disahkan Dewan Standar Keberlanjutan IAI (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2027. Keduanya mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 dari ISSB. Laporan pertama yang mencerminkan PSPK umumnya terbit pada 2028 untuk tahun buku 2027, dan penerapan dini diperbolehkan.
PSPK adalah singkatan dari Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan, bagian dari Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang diterbitkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB), menempatkan Indonesia di antara puluhan yurisdiksi yang menyelaraskan pelaporan keberlanjutannya dengan kerangka global.
Mengatur landasan konseptual dan persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Mengadopsi IFRS S1.
Mengatur pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim, termasuk emisi gas rumah kaca Scope 1, 2, dan 3. Mengadopsi IFRS S2.
Mengikuti kerangka IFRS S1/S2, PSPK menstrukturkan pengungkapan ke dalam empat pilar: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Pendekatan ini menggeser laporan keberlanjutan dari narasi deskriptif menuju pengungkapan yang terukur, terhubung dengan laporan keuangan, dan dapat dibandingkan lintas perusahaan dan negara.
OJK telah mewajibkan laporan keberlanjutan secara bertahap sejak 2017 melalui POJK 51/POJK.03/2017. PSPK tidak serta-merta menggantikannya; PSPK adalah standar teknis penyusunan yang lebih rinci dan selaras IFRS. OJK menyatakan dukungan terhadap PSPK dan mengarah pada revisi POJK 51/2017 agar pengungkapan keberlanjutan emiten lebih komprehensif. Bagi emiten, ini berarti basis kepatuhan akan bergeser dari penyajian naratif menuju pengungkapan berbasis standar yang terukur.
Karena masa transisi relatif singkat, persiapan sebaiknya dimulai sejak 2026, terutama untuk pengukuran emisi Scope 3 yang membutuhkan data lintas rantai pasok.
POJK 51/2017 adalah kewajiban regulator OJK sejak 2017 (bertahap). PSPK adalah standar teknis penyusunannya yang mengadopsi IFRS S1 dan S2, lebih terukur dan terhubung dengan laporan keuangan. OJK mengarah merevisi POJK 51/2017 agar selaras dengan PSPK.
PSPK adalah standar penyusunan; cakupan kewajiban penerapannya mengikuti ketentuan OJK yang sedang disiapkan sejalan dengan revisi POJK 51/2017. Standarnya berlaku efektif 1 Januari 2027 dengan penerapan dini diperbolehkan.
Umumnya pada 2028, mencerminkan penerapan selama tahun buku 2027. Perusahaan yang memilih penerapan dini dapat melaporkannya lebih awal.
Scope 1 = emisi langsung dari operasi; Scope 2 = emisi tidak langsung dari energi yang dibeli; Scope 3 = emisi sepanjang rantai nilai (pemasok hingga penggunaan produk). Scope 3 paling kompleks karena membutuhkan data dari banyak mitra bisnis.
SAMCGI menyiapkan sustainability report, integrated report, dan ESG hub untuk emiten dan BUMN, termasuk klien yang menyusun pelaporan sesuai GRI Standards. Kami membantu menata struktur, data, dan narasi agar pengungkapan keberlanjutan Anda jelas, terukur, dan dapat ditelusuri. Kami tidak menjanjikan hasil; kami menyiapkan disiplinnya.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi IAI dan OJK. Regulasi dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK dan IAI sebelum mengambil keputusan kepatuhan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.