SAMCGI

Website Emiten · Regulasi

Konten wajib website emiten menurut POJK 8/2015

Jawaban singkat

POJK 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik mewajibkan emiten memiliki situs web yang memuat informasi tertentu, antara lain informasi umum & profil, kegiatan usaha, tata kelola, informasi keuangan/laporan, dan informasi bagi pemegang saham (mis. RUPS dan keterbukaan). Tujuannya: transparansi dan akses informasi yang setara bagi publik.

Garis besar konten wajib

POJK 8/2015 menetapkan keberadaan dan muatan situs web; SEOJK/POJK lain mengatur isi laporan. Praktik baik menatanya dalam IR hub dan ESG hub yang mudah ditemukan dan dwibahasa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah emiten wajib punya situs web?

Ya. POJK 8/POJK.04/2015 mewajibkan emiten dan perusahaan publik memiliki situs web yang memuat informasi tertentu.

Informasi apa yang wajib ada?

Antara lain informasi umum/profil, kegiatan usaha, tata kelola, informasi keuangan/laporan, dan informasi bagi pemegang saham. Periksa rincian pasal untuk daftar lengkap.

Apakah harus dwibahasa?

POJK 8/2015 mengatur muatan situs; untuk laporan tahunan, SEOJK 16/2021 menetapkan kesetaraan dwibahasa. Praktik baik menerapkan prinsip serupa pada situs.

Bagaimana menatanya agar efektif?

Susun sebagai IR hub dan ESG hub dengan navigasi jelas, URL stabil, dan schema markup agar mudah ditemukan investor dan mesin AI.

Sumber resmi

Baca juga

Menata website emiten yang patuh?

SAMCGI membangun website korporat emiten dan BUMN, IR hub, ESG hub, dan keterbukaan, yang patuh dan mudah ditemukan. Kami menyiapkan strukturnya; konten tetap milik Anda.

Website korporat bilingualSchema Organization + FAQSejak 1998
Diskusikan website emiten Anda

Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.