Website Emiten · Regulasi
POJK 8/POJK.04/2015 tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik mewajibkan emiten memiliki situs web yang memuat informasi tertentu, antara lain informasi umum & profil, kegiatan usaha, tata kelola, informasi keuangan/laporan, dan informasi bagi pemegang saham (mis. RUPS dan keterbukaan). Tujuannya: transparansi dan akses informasi yang setara bagi publik.
Ya. POJK 8/POJK.04/2015 mewajibkan emiten dan perusahaan publik memiliki situs web yang memuat informasi tertentu.
Antara lain informasi umum/profil, kegiatan usaha, tata kelola, informasi keuangan/laporan, dan informasi bagi pemegang saham. Periksa rincian pasal untuk daftar lengkap.
POJK 8/2015 mengatur muatan situs; untuk laporan tahunan, SEOJK 16/2021 menetapkan kesetaraan dwibahasa. Praktik baik menerapkan prinsip serupa pada situs.
Susun sebagai IR hub dan ESG hub dengan navigasi jelas, URL stabil, dan schema markup agar mudah ditemukan investor dan mesin AI.
SAMCGI membangun website korporat emiten dan BUMN, IR hub, ESG hub, dan keterbukaan, yang patuh dan mudah ditemukan. Kami menyiapkan strukturnya; konten tetap milik Anda.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.