Sustainability · ESG
POJK 51/POJK.03/2017 adalah kewajiban regulator OJK sejak 2017 yang mewajibkan emiten menerbitkan laporan keberlanjutan dengan pendekatan naratif. PSPK 1 & 2 adalah standar teknis penyusunannya, disahkan 2025, efektif 1 Januari 2027, yang mengadopsi IFRS S1/S2, lebih terukur, berbasis materialitas finansial, dan terhubung dengan laporan keuangan. OJK mengarah merevisi POJK 51 agar selaras dengan PSPK.
Keduanya sering disamakan, padahal berbeda peran. POJK 51/2017 adalah peraturan yang mewajibkan laporan keberlanjutan. PSPK adalah standar teknis tentang bagaimana pengungkapannya disusun. Standar tidak menggantikan kewajiban; ia memperjelas cara memenuhinya.
| Dimensi | POJK 51/2017 | PSPK 1 & 2 |
|---|---|---|
| Jenis | Peraturan OJK | Standar (DSK IAI) |
| Berlaku | Sejak 2017 (bertahap) | Efektif 1 Januari 2027 |
| Dasar | Keuangan berkelanjutan nasional | Adopsi IFRS S1 & S2 (ISSB) |
| Pendekatan | Naratif, inside-out | Terukur, decision-useful |
| Keterhubungan | Berdiri relatif terpisah | Terhubung dengan laporan keuangan |
Untuk tahun buku saat ini, POJK 51/2017 tetap menjadi dasar kepatuhan (laporan keberlanjutan paling lambat 30 April). Menuju 2027, basis penyusunan bergeser ke pengungkapan berbasis standar yang lebih terukur. OJK telah menyatakan dukungan terhadap PSPK dan tengah mengkaji revisi POJK 51/2017, sehingga emiten sebaiknya mulai memetakan kesenjangan praktiknya sejak 2026.
Belum. POJK 51/2017 masih menjadi dasar kewajiban laporan keberlanjutan. OJK menyatakan dukungan terhadap PSPK dan mengarah pada revisi POJK 51/2017 agar pengungkapan lebih komprehensif dan selaras IFRS.
Untuk tahun buku saat ini, kewajiban tetap mengikuti POJK 51/2017 beserta SEOJK 16/2021. PSPK berlaku efektif 1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperbolehkan.
Pengungkapan yang terukur dan terhubung dengan laporan keuangan lebih mudah dibandingkan lintas perusahaan dan lebih dipercaya investor serta lembaga pemeringkat, sekaligus mempersiapkan transisi 2027 secara bertahap.
SAMCGI menyusun sustainability report dan integrated report untuk emiten dan BUMN, termasuk klien yang melaporkan sesuai GRI Standards. Kami menata data dan narasi agar pengungkapan Anda terukur dan terlacak. Kami tidak menjanjikan hasil; kami menyiapkan disiplinnya.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI sebelum mengambil keputusan kepatuhan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.