SAMCGI

Keterbukaan · Insidentil

Keterbukaan informasi insidentil & aksi korporasi emiten

Jawaban singkat

Selain laporan berkala, emiten wajib melakukan keterbukaan informasi insidentil atas informasi atau fakta material, termasuk aksi korporasi, kepada OJK dan publik secara tepat waktu. Mengacu POJK 31/2015 (jo. POJK 45/2024), fakta material umumnya wajib disampaikan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadi. Tujuannya: kesetaraan informasi dan mencegah perdagangan tak adil.

Contoh peristiwa material

Kewajiban & tenggat

AspekKeterangan
Kepada siapaOJK dan publik (mis. melalui BEI dan situs emiten).
TenggatUmumnya paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah peristiwa.
IsiTanggal, jenis, uraian, dan dampak peristiwa material.
Catatan: sebagian ketentuan POJK 31/2015 telah diubah oleh POJK 45/2024. Periksa ketentuan terbaru untuk rincian dan pengecualian.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu keterbukaan informasi insidentil?

Pengungkapan atas informasi/fakta material yang terjadi sewaktu-waktu (mis. aksi korporasi) kepada OJK dan publik secara tepat waktu, di luar laporan berkala.

Kapan paling lambat disampaikan?

Fakta material umumnya wajib disampaikan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadi, sesuai POJK 31/2015 (jo. POJK 45/2024).

Apa contoh aksi korporasi yang wajib diungkap?

Merger/akuisisi, penambahan modal, dividen, stock split, perubahan pengendalian, dan transaksi material lain yang dapat memengaruhi keputusan investor.

Apa tujuan keterbukaan ini?

Menjaga kesetaraan informasi bagi seluruh investor dan mencegah perdagangan yang tidak adil.

Sumber resmi

Baca juga

Menata keterbukaan informasi Anda?

SAMCGI mendampingi emiten menata komunikasi keterbukaan, jelas, tepat waktu, dan konsisten lintas kanal. Kami menyiapkan disiplinnya, bukan menjanjikan hasil; bukan nasihat hukum.

Komunikasi keterbukaanKonsistensi lintas kanalSejak 1998
Diskusikan keterbukaan Anda

Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.