Keterbukaan · Insidentil
Selain laporan berkala, emiten wajib melakukan keterbukaan informasi insidentil atas informasi atau fakta material, termasuk aksi korporasi, kepada OJK dan publik secara tepat waktu. Mengacu POJK 31/2015 (jo. POJK 45/2024), fakta material umumnya wajib disampaikan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadi. Tujuannya: kesetaraan informasi dan mencegah perdagangan tak adil.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Kepada siapa | OJK dan publik (mis. melalui BEI dan situs emiten). |
| Tenggat | Umumnya paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah peristiwa. |
| Isi | Tanggal, jenis, uraian, dan dampak peristiwa material. |
Pengungkapan atas informasi/fakta material yang terjadi sewaktu-waktu (mis. aksi korporasi) kepada OJK dan publik secara tepat waktu, di luar laporan berkala.
Fakta material umumnya wajib disampaikan paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadi, sesuai POJK 31/2015 (jo. POJK 45/2024).
Merger/akuisisi, penambahan modal, dividen, stock split, perubahan pengendalian, dan transaksi material lain yang dapat memengaruhi keputusan investor.
Menjaga kesetaraan informasi bagi seluruh investor dan mencegah perdagangan yang tidak adil.
SAMCGI mendampingi emiten menata komunikasi keterbukaan, jelas, tepat waktu, dan konsisten lintas kanal. Kami menyiapkan disiplinnya, bukan menjanjikan hasil; bukan nasihat hukum.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.