Sustainability · Standar Global
IFRS S1 dan IFRS S2 adalah standar pengungkapan keberlanjutan dari ISSB (di bawah IFRS Foundation). S1 mengatur pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan secara umum; S2 mengatur pengungkapan terkait iklim (termasuk emisi Scope 1–3). Indonesia mengadopsinya melalui PSPK 1 & 2, efektif 1 Januari 2027, sehingga emiten akan mengungkapkan keberlanjutan dengan kerangka yang selaras global.
| Standar | Cakupan |
|---|---|
| IFRS S1 | Pengungkapan umum informasi keuangan terkait keberlanjutan: tata kelola, strategi, manajemen risiko, metrik & target. |
| IFRS S2 | Pengungkapan terkait iklim: risiko fisik/transisi, emisi GRK Scope 1/2/3, target. |
S1 mengatur pengungkapan umum informasi keuangan terkait keberlanjutan; S2 khusus terkait iklim, termasuk emisi gas rumah kaca Scope 1–3.
Melalui PSPK 1 (mengadopsi S1) dan PSPK 2 (mengadopsi S2) yang ditetapkan DSK IAI, efektif 1 Januari 2027.
ISSB (International Sustainability Standards Board) di bawah IFRS Foundation.
Kewajiban di Indonesia mengikuti PSPK (adopsi nasional IFRS S1/S2), bukan IFRS secara langsung. PSPK efektif 2027.
SAMCGI menyusun laporan keberlanjutan dan terintegrasi yang menata data dan narasi agar selaras kerangka global, siap saat PSPK berlaku. Kami menyiapkan disiplinnya, bukan menjanjikan hasil.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.