Sustainability · Standar
Ketiganya berbeda peran. GRI Standards adalah kerangka pengungkapan keberlanjutan internasional yang sukarela, berfokus pada materialitas dampak. PSPK adalah standar nasional (adopsi IFRS S1/S2) yang berfokus pada materialitas finansial, efektif 2027. SEOJK 16/2021 adalah aturan konten laporan tahunan emiten. Banyak emiten memakai GRI untuk laporan keberlanjutan sambil memenuhi kewajiban SEOJK/POJK, dan bersiap untuk PSPK.
| Aspek | GRI | PSPK | SEOJK 16/2021 |
|---|---|---|---|
| Sifat | Standar sukarela | Standar (DSK IAI) | Aturan OJK |
| Fokus materialitas | Dampak ke masyarakat/lingkungan | Finansial (IFRS S1/S2) | Konten laporan tahunan |
| Status | Dipakai luas secara sukarela | Efektif 1 Jan 2027 | Berlaku |
GRI bersifat sukarela, namun banyak emiten memakainya sebagai kerangka laporan keberlanjutan untuk memenuhi POJK 51/2017. Kewajiban formal berasal dari POJK/SEOJK, bukan GRI.
Tidak secara langsung. PSPK menetapkan standar pengungkapan berbasis materialitas finansial (IFRS); GRI berfokus pada materialitas dampak. Keduanya dapat saling melengkapi.
Kewajiban tetap pada POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021; GRI dapat dipakai sebagai kerangka. PSPK efektif 1 Januari 2027 (penerapan dini diperbolehkan).
Materialitas dampak menilai pengaruh perusahaan terhadap masyarakat/lingkungan; materialitas finansial menilai isu keberlanjutan yang berdampak pada nilai dan kinerja keuangan perusahaan.
SAMCGI menyusun laporan keberlanjutan dan terintegrasi, termasuk klien yang melaporkan sesuai GRI Standards, dan menata kesiapan menuju PSPK. Kami menyiapkan disiplinnya, bukan menjanjikan hasil.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.