Sustainability · Iklim
PSPK 2 adalah standar pengungkapan terkait iklim yang mengadopsi IFRS S2. Emiten mengungkap emisi gas rumah kaca dalam tiga cakupan: Scope 1 (emisi langsung dari sumber yang dimiliki/dikendalikan), Scope 2 (emisi tidak langsung dari energi yang dibeli), dan Scope 3 (emisi tidak langsung lain di rantai nilai). Perhitungan mengacu GHG Protocol, dilengkapi tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Efektif 1 Januari 2027.
| Cakupan | Definisi | Contoh |
|---|---|---|
| Scope 1 | Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan | Pembakaran bahan bakar di pabrik, kendaraan operasional, proses produksi |
| Scope 2 | Emisi tidak langsung dari energi yang dibeli dan dikonsumsi | Listrik, uap, pemanas/pendingin yang dibeli |
| Scope 3 | Emisi tidak langsung lain di sepanjang rantai nilai (hulu & hilir) | Pembelian barang/jasa, logistik, perjalanan dinas, penggunaan produk oleh konsumen |
PSPK 2 mengikuti struktur IFRS S2 dengan empat pilar pengungkapan: tata kelola (pengawasan risiko iklim), strategi (dampak risiko & peluang iklim terhadap bisnis), manajemen risiko (cara risiko diidentifikasi dan dikelola), serta metrik dan target (termasuk emisi Scope 1–3 dan target penurunan).
PSPK 2 mewajibkan pengungkapan Scope 3 sebagai bagian dari emisi gas rumah kaca, namun menyediakan keringanan transisi pada tahun-tahun awal penerapan. Cakupan yang relevan bergantung pada penilaian materialitas rantai nilai perusahaan.
Perhitungan emisi gas rumah kaca umumnya mengacu pada GHG Protocol, yang juga menjadi rujukan IFRS S2 yang diadopsi PSPK 2.
PSPK efektif 1 Januari 2027, sehingga pelaporan penuh pertama umumnya untuk tahun buku 2027 (terbit 2028). Penerapan dini diperbolehkan.
POJK 51/2017 mewajibkan laporan keberlanjutan secara naratif; PSPK 2 menambah standar teknis pengungkapan iklim yang terukur dan terhubung dengan laporan keuangan.
SAMCGI menyusun sustainability report dan integrated report untuk emiten dan BUMN, menata data emisi dan narasi iklim agar terukur dan terlacak. Kami tidak menjanjikan hasil; kami menyiapkan disiplinnya.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.