SAMCGI

Sustainability · Iklim

PSPK 2: emisi Scope 1, 2, dan 3 yang wajib dilaporkan emiten

Jawaban singkat

PSPK 2 adalah standar pengungkapan terkait iklim yang mengadopsi IFRS S2. Emiten mengungkap emisi gas rumah kaca dalam tiga cakupan: Scope 1 (emisi langsung dari sumber yang dimiliki/dikendalikan), Scope 2 (emisi tidak langsung dari energi yang dibeli), dan Scope 3 (emisi tidak langsung lain di rantai nilai). Perhitungan mengacu GHG Protocol, dilengkapi tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Efektif 1 Januari 2027.

Tiga cakupan emisi

CakupanDefinisiContoh
Scope 1Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaanPembakaran bahan bakar di pabrik, kendaraan operasional, proses produksi
Scope 2Emisi tidak langsung dari energi yang dibeli dan dikonsumsiListrik, uap, pemanas/pendingin yang dibeli
Scope 3Emisi tidak langsung lain di sepanjang rantai nilai (hulu & hilir)Pembelian barang/jasa, logistik, perjalanan dinas, penggunaan produk oleh konsumen

Bukan hanya angka emisi

PSPK 2 mengikuti struktur IFRS S2 dengan empat pilar pengungkapan: tata kelola (pengawasan risiko iklim), strategi (dampak risiko & peluang iklim terhadap bisnis), manajemen risiko (cara risiko diidentifikasi dan dikelola), serta metrik dan target (termasuk emisi Scope 1–3 dan target penurunan).

Yang sering jadi tantangan

PSPK 2 memberi sejumlah keringanan transisi pada tahun-tahun awal (mis. terkait Scope 3). Periksa ketentuan transisi resmi DSK IAI untuk tahun penerapan Anda.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua emiten wajib melaporkan Scope 3?

PSPK 2 mewajibkan pengungkapan Scope 3 sebagai bagian dari emisi gas rumah kaca, namun menyediakan keringanan transisi pada tahun-tahun awal penerapan. Cakupan yang relevan bergantung pada penilaian materialitas rantai nilai perusahaan.

Standar apa yang dipakai untuk menghitung emisi?

Perhitungan emisi gas rumah kaca umumnya mengacu pada GHG Protocol, yang juga menjadi rujukan IFRS S2 yang diadopsi PSPK 2.

Kapan emiten pertama kali melapor dengan PSPK 2?

PSPK efektif 1 Januari 2027, sehingga pelaporan penuh pertama umumnya untuk tahun buku 2027 (terbit 2028). Penerapan dini diperbolehkan.

Apa beda PSPK 2 dengan laporan keberlanjutan POJK 51 yang sudah ada?

POJK 51/2017 mewajibkan laporan keberlanjutan secara naratif; PSPK 2 menambah standar teknis pengungkapan iklim yang terukur dan terhubung dengan laporan keuangan.

Sumber resmi

Baca juga

Menyiapkan pengungkapan iklim Scope 1–3?

SAMCGI menyusun sustainability report dan integrated report untuk emiten dan BUMN, menata data emisi dan narasi iklim agar terukur dan terlacak. Kami tidak menjanjikan hasil; kami menyiapkan disiplinnya.

17 Integrated Report (2024–2025)Klien standar GRISejak 1998
Diskusikan kesiapan iklim Anda

Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.