Sustainability · Regulasi
POJK 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun laporan keberlanjutan secara berkala. Penerapan berlaku bertahap menurut jenis lembaga. Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK. Standar teknis pengungkapannya berkembang ke arah PSPK (efektif 2027).
Kewajiban menjangkau lembaga jasa keuangan (bank, perusahaan pembiayaan, dll.), emiten, dan perusahaan publik. Lingkup dan waktu penerapan berbeda menurut jenis dan ukuran lembaga (bertahap).
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Penyampaian | Berkala (tahunan), sesuai ketentuan dan tenggat yang berlaku. |
| Ketidakpatuhan | Dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK. |
| Arah ke depan | OJK mendukung PSPK dan mengarah merevisi POJK 51 agar selaras IFRS. |
Ya. POJK 51/2017 masih menjadi dasar kewajiban laporan keberlanjutan. OJK menyatakan dukungan terhadap PSPK dan mengarah pada revisi agar pengungkapan lebih komprehensif dan selaras IFRS.
Lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, dengan lingkup dan waktu penerapan yang bertahap menurut jenis dan ukuran.
Ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK. Periksa ketentuan terbaru untuk rincian dan tenggat yang berlaku.
POJK 51 adalah peraturan kewajiban; PSPK adalah standar teknis pengungkapan (efektif 2027). Keduanya saling melengkapi.
SAMCGI menyusun laporan keberlanjutan dan terintegrasi untuk emiten dan BUMN, termasuk klien yang melaporkan sesuai GRI Standards. Kami menyiapkan disiplinnya, bukan menjanjikan hasil.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.