Sustainability · Kesiapan
PSPK 1 & 2 disahkan 1 Juli 2025 dan efektif 1 Januari 2027; pelaporan penuh pertama umumnya untuk tahun buku 2027 (terbit 2028), dengan penerapan dini diperbolehkan. Karena membangun sistem data iklim butuh waktu, kesiapan paling baik dimulai 2025–2026: penilaian gap, penyiapan data emisi (termasuk Scope 3), tata kelola, dan materialitas.
| Periode | Tonggak |
|---|---|
| 2025 | PSPK 1 & 2 disahkan (1 Juli 2025); peluncuran resmi (Agustus 2025). Mulai gap assessment. |
| 2025–2026 | Bangun sistem data, tata kelola iklim, dan uji coba pengungkapan (dry run). Penerapan dini opsional. |
| 1 Jan 2027 | PSPK efektif. Tahun buku 2027 menjadi periode pelaporan penuh pertama. |
| 2028 | Penerbitan laporan untuk tahun buku 2027. |
PSPK efektif 1 Januari 2027; pelaporan penuh pertama umumnya untuk tahun buku 2027 yang terbit pada 2028. Penerapan dini diperbolehkan sebelum itu.
Ya. Hingga PSPK efektif, kewajiban laporan keberlanjutan mengikuti POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021. OJK mengarah merevisi POJK 51 agar selaras dengan PSPK.
Membangun sistem data emisi, terutama Scope 3 dari pemasok dan pelanggan, membutuhkan beberapa siklus. Memulai lebih awal menurunkan risiko kualitas data pada tahun wajib.
Data Scope 3 dan keterhubungan data keberlanjutan dengan laporan keuangan adalah dua area yang paling sering belum matang.
SAMCGI mendampingi emiten dan BUMN menyusun laporan keberlanjutan dan terintegrasi, menata data dan narasi agar siap saat standar berlaku. Kami tidak menjanjikan hasil; kami menyiapkan disiplinnya.
Disusun Juni 2026 dari sumber resmi. Regulasi dan praktik dapat berkembang; periksa ketentuan terbaru OJK/IDX/IAI/KNKG sebelum mengambil keputusan. Halaman ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum atau akuntansi.