PersyaratanUmum
Mengadopsi IFRS S1
Cara mengidentifikasi dan melaporkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek entitas: arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.
Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) adalah nama payung standar pengungkapan keberlanjutan Indonesia, sedangkan PSPK (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan) adalah nama tiap pernyataan di dalamnya. Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan dua PSPK pertama pada 1 Juli 2025. Keduanya mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB).
Mengadopsi IFRS S1
Cara mengidentifikasi dan melaporkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek entitas: arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.
Mengadopsi IFRS S2
Menerapkan struktur yang sama pada risiko dan peluang terkait iklim, serta menambahkan emisi, target, dan analisis skenario.
Berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.
Penerapan dini diperbolehkan. Entitas yang menerapkan salah satu standar lebih awal wajib menerapkan standar lainnya secara bersamaan.
Basis Kesimpulan menunjukkan argumen pasar modal: investor asing di pasar domestik, perusahaan nasional yang mencari pendanaan di luar negeri, dan para eksportir semakin membutuhkan informasi keberlanjutan dalam format yang mengacu pada Standar ISSB.
Standar ISSB didukung IOSCO, G20, dan ASEAN Capital Markets Forum. Penggunaan baseline bersama membuat informasi keberlanjutan lebih mudah dibandingkan antarpasar dan membantu Indonesia tetap kompetitif.
IFRS S1 dan IFRS S2 berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Sejumlah yurisdiksi mulai menerapkan persyaratan pelaporan keberlanjutan.
Kewajiban berbasis ISSB ditetapkan di berbagai yurisdiksi.
PSPK 1 dan PSPK 2 berlaku efektif di Indonesia.
Karena standar globalnya sudah berlaku sejak 2024, emiten yang memiliki induk usaha asing, investor asing, atau pembeli ekspor besar dapat diminta menyediakan data bergaya ISSB lebih awal, meski PSPK di Indonesia baru berlaku untuk pelaporan 2027. Permintaannya datang dari induk usaha dan mitra dagang, bukan dari regulator domestik.
Definisi komponen pengungkapan diseragamkan dan mencakup aspek kuantitatif yang dapat dibuktikan, sehingga mempersempit ruang klaim ramah lingkungan yang tidak berdasar.
Mendorong tanggung jawab internal dan memberi metrik jelas untuk emisi karbon, energi, dan dampak sosial, sehingga kredibilitas informasi bagi investor meningkat.
Sebagai fondasi lokal yang selaras norma global, PSPK membantu menarik investor asing sekaligus mendukung komitmen nasional terhadap SDGs.
PSPK menetapkan baseline pengungkapan, sementara adopsi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan menentukan kapan dan entitas mana saja yang wajib melapor.
DSK IAI mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 dan PSPK 2 untuk konsultasi publik.
DSK IAI mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2, standar pengungkapan keberlanjutan pertama di Indonesia.
OJK membuka konsultasi publik atas rancangan kerangka keuangan berkelanjutan.
Standar berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal ini.
Berdasarkan rancangan OJK 2026, laporan untuk periode pelaporan pertama Kelompok 1 diterbitkan.
DSK IAI meninjau praktik pelaporan dan kesiapan ekosistem terkait emisi Scope 3 dan penggunaan GHG Protocol.
2027 adalah saat standar mulai berlaku untuk pelaporan yang disusun berdasarkan standar tersebut. Ini bukan, dengan sendirinya, kewajiban pelaporan bagi setiap perusahaan.
Kewajiban mengikuti PSPK-lah yang bertahap. Kewajiban menyusun Laporan Keberlanjutan tetap berlaku bagi seluruh kelompok.
Bank KBMI 3–4 (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti), kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), emiten dan perusahaan publik Papan Utama serta Papan Ekonomi Baru, bursa efek, dan konglomerasi keuangan operasional tertentu. Laporan terbit 2028.
Bank kelompok menengah dan kecil serta emiten Papan Pengembangan.
Emiten Papan Pemantauan Khusus, manajer investasi besar, dan entitas dengan aset minimal Rp5 triliun.
Tahun penerapan bagi entitas dengan aset Rp50 miliar sampai Rp5 triliun belum ditentukan.
PSPK 1 mewajibkan pengungkapan di empat konten inti. PSPK 2 menerapkan struktur yang sama pada risiko dan peluang terkait iklim.
Badan tata kelola dan manajemen yang bertanggung jawab atas pengawasan, termasuk mandat, keahlian, proses, dan pengendaliannya.
Risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek, termasuk dampaknya terhadap model bisnis, rantai nilai, strategi, serta posisi keuangan, kinerja, dan arus kas.
Proses dan kebijakan untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko dan peluang, serta integrasinya ke dalam manajemen risiko secara keseluruhan.
Metrik wajib dan spesifik entitas, serta target, metode pengukuran, dan kemajuan pencapaian target.
Informasi harus saling terhubung di keempat konten tersebut dan dengan laporan keuangan terkait. Risiko dan peluang yang menimbulkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset atau liabilitas pada periode pelaporan tahunan berikutnya wajib diungkapkan.
Menetapkan konten laporan keberlanjutan bagi entitas yang tercakup: strategi, tata kelola, serta kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Risiko dan peluang terkait keberlanjutan dinilai dari potensi dampaknya terhadap arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.
Kedua kerangka ini bukan saling menggantikan satu sama lain. Bila relevan, keduanya dapat diterapkan secara bersamaan.
PSPK 2 mewajibkan pengungkapan material atas risiko dan peluang terkait iklim yang secara wajar diperkirakan akan memengaruhi prospek entitas.
Peristiwa akut seperti banjir, badai, dan gelombang panas, serta perubahan kronis seperti curah hujan, suhu, dan permukaan air laut.
Dampak kebijakan, hukum, teknologi, pasar, dan reputasi dari peralihan menuju ekonomi rendah karbon.
Potensi dampak positif yang timbul dari perubahan iklim, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi.
Setiap risiko wajib diklasifikasikan sebagai fisik atau transisi, disertai cakrawala waktu yang relevan serta dampak terkini dan yang diperkirakan terhadap model bisnis dan rantai nilai.
PSPK 2 mewajibkan pengungkapan emisi absolut bruto dalam ton setara CO₂, mengacu pada GHG Protocol Corporate Standard (2004), kecuali yurisdiksi atau bursa tempat entitas tercatat mensyaratkan metode lain.
Barang dan jasa yang dibeli, barang modal, transportasi, perjalanan bisnis, dan limbah.
Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan, ditambah emisi tidak langsung dari pembelian listrik, uap, panas, dan pendinginan.
Distribusi, pemrosesan dan penggunaan produk terjual, akhir masa pakai, aset sewa, waralaba, dan investasi.
Emisi hanyalah satu dari tujuh kategori metrik lintas industri.
Transisi cepat dan ambisius menuju ekonomi rendah karbon.
Transisi moderat sesuai Persetujuan Paris.
Risiko fisik tinggi akibat pemanasan tak terkendali.
Manfaat: pemangku kepentingan dapat menilai kesiapan organisasi terhadap risiko cuaca ekstrem, perubahan regulasi karbon, dan pergeseran permintaan pasar akibat perubahan iklim.
PSPK 2 tidak menetapkan angka suhu tertentu. Persyaratannya adalah pendekatan yang sepadan dengan kondisi entitas dan penggunaan skenario dari sumber otoritatif, termasuk mempertimbangkan skenario yang sejalan dengan kesepakatan iklim internasional terbaru. Tiga jalur di samping adalah praktik yang lazim dipakai, bukan ketentuan standar.
Bukan hasil mentah analisis yang diminta, melainkan interpretasi entitas atas hasil tersebut dan cara analisis itu dilakukan. Pengungkapannya mencakup skenario yang dipakai beserta sumbernya, apakah terkait risiko fisik atau transisi, rentang waktu, cakupan operasi, serta asumsi utama mengenai kebijakan iklim, tren makroekonomi, variabel regional, bauran energi, dan perkembangan teknologi.
Analisis boleh mengikuti siklus perencanaan strategis multi-tahun, tetapi penilaian ketahanan tetap harus diperbarui setiap periode pelaporan.
Metrik yang dipakai, tujuan target, bagian entitas yang menjadi sasaran, periode berlaku, dan periode dasar pengukuran kemajuan.
Absolut atau intensitas, beserta tonggak dan target interim yang ditetapkan.
Bagaimana kesepakatan iklim internasional terbaru dan komitmen yurisdiksi memengaruhi target.
Apakah target dan metodologinya divalidasi pihak ketiga, bagaimana target ditinjau, dan revisi yang pernah dilakukan.
Capaian terhadap setiap target serta analisis tren atau perubahannya.
Wajib disertai target emisi bruto yang terkait, dan target bersih tidak boleh mengaburkan angka brutonya.
Rencana penggunaannya harus menjelaskan sejauh mana pencapaian target bergantung padanya, skema pihak ketiga yang memverifikasi, jenis kreditnya, serta faktor lain untuk menilai kredibilitas dan integritasnya.
PSPK menyediakan relaksasi terbatas dan opsional selama tiga tahun pertama penerapan awal.
Metode lama hanya boleh diteruskan jika telah digunakan pada periode pelaporan tahunan sebelum penerapan awal PSPK 2. Sumber tiap baris: pengungkapan iklim wajib lebih dahulu dan topik di luar iklim bersifat sukarela (PSPK 1 Lampiran E, dengan penjelasan pada DK26–DK32); emisi Scope 3 (PSPK 2 Par. C04(b)); GHG Protocol (PSPK 2 Par. C04(a)); informasi komparatif (PSPK 2 Par. C03 dan Par. C05, dengan ketentuan umumnya pada PSPK 1 Par. 70–71.
Memetakan risiko dan peluang material di sepanjang rantai nilai; menyiapkan pengungkapan keberlanjutan dan keuangan yang saling terhubung.
Memperjelas pengawasan serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan proses pelaporan.
Menilai dampak keuangan, asumsi, metrik, dan target dalam pengungkapan keberlanjutan.
Pengungkapan dilaporkan pada saat yang sama dengan laporan keuangan terkait dan mencakup periode yang sama. PSPK 1 menambahkan penjelasan yang tidak ada di IFRS S1: “pada saat yang sama” dilakukan paling lambat pada saat laporan tahunan diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disajikan sebagai bagian dari laporan informasi keuangan, yang di Indonesia umumnya dikenal sebagai laporan tahunan. Standar tidak menentukan lokasi spesifiknya, sepanjang pengungkapan dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak dikaburkan oleh informasi lain.
Informasi boleh disertakan melalui referensi silang ke laporan lain, dengan syarat tersedia bagi pengguna dengan syarat dan waktu yang sama, serta menunjuk bagian yang ditentukan secara tepat. Informasi tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dan tunduk pada persyaratan yang sama.
Harus eksplisit dan tanpa kecuali, dan hanya boleh dibuat apabila pengungkapan telah patuh seluruhnya. Entitas yang menggunakan pengecualian rahasia dagang atau larangan hukum tidak kehilangan hak untuk menyatakan kepatuhan.
Tiga pengaturan yang paling mengubah cara laporan disusun, karena menuntut dokumentasi yang selama ini jarang disiapkan.
Entitas mengungkapkan pengaruh risiko dan peluang terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas pada periode pelaporan, serta pengaruh yang diantisipasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Informasi kuantitatif boleh berupa jumlah atau rentang. Entitas tidak perlu menyajikannya jika dampak tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, ketidakpastian pengukurannya sangat tinggi, atau entitas tidak memiliki keterampilan dan sumber daya untuk itu, tetapi tetap wajib menjelaskan alasannya, memberikan informasi kualitatif, dan mengidentifikasi pos laporan keuangan yang terpengaruh.
Jumlah dengan tingkat ketidakpastian tinggi harus diidentifikasi, disertai sumber ketidakpastiannya serta asumsi, perkiraan, dan pertimbangan yang dipakai. Tingkat ketidakpastian yang tinggi tidak dengan sendirinya membuat estimasi kehilangan kegunaannya, sepanjang dijelaskan secara akurat.
Kesalahan material periode lalu dikoreksi dengan menyajikan kembali jumlah komparatif, kecuali tidak praktis. Pengungkapannya mencakup sifat kesalahan, koreksinya, dan bila koreksi tidak praktis, keadaan penyebabnya.
PSPK yang secara spesifik berlaku pada risiko atau peluang tersebut
SASB Standards: harus dirujuk dan dipertimbangkan penerapannya
CDSB Framework Application Guidance, pernyataan badan penyusun standar lain, serta pengungkapan entitas di industri atau wilayah yang sama
GRI Standards dan European Sustainability Reporting Standards
GRI disebut secara eksplisit sebagai sumber yang dapat dirujuk, sehingga kedua kerangka dapat berjalan berdampingan. Namun entitas yang menerapkan sumber tersebut tanpa menerapkan persyaratan SPK tidak boleh membuat pernyataan kepatuhan terhadap SPK.
GRI memakai materialitas dampak, PSPK memakai materialitas keuangan yang konsepnya serupa dengan SAK. Satu topik dapat material menurut yang satu dan tidak menurut yang lain. Karena itu pengungkapan GRI yang sudah ada tidak otomatis memenuhi PSPK, dan indeks silang bukan bukti kepatuhan.
Angka emisi hanya diungkapkan pada konten metrik dan target, tetapi ketiga cakupan menjadi bahan pada tiga konten lainnya.
Bukan angkanya, melainkan pengawasannya: organ mana yang menyetujui target emisi, seberapa sering capaian dibahas, dan apakah remunerasi dikaitkan dengan pencapaian target.
Scope 3 mendefinisikan batas rantai nilai yang harus dijelaskan. Rencana transisi wajib menyebut cakupan emisi yang menjadi sasaran.
Konsentrasi emisi menjadi proksi eksposur risiko transisi; Scope 3 menjadi indikator kerentanan rantai pasok.
Tempat angka diungkapkan: emisi bruto per cakupan, metrik berbasis industri, serta target dan kemajuannya.
Intensitas emisi tidak disyaratkan sebagai metrik tersendiri. Intensitas muncul sebagai pilihan bentuk target, yaitu target absolut atau target intensitas.
Laporan tahun buku 2025 dan 2026 tetap disusun berdasarkan POJK 51/2017 dan SE OJK 16/SEOJK.04/2021, umumnya dengan rujukan GRI Standards. PSPK belum wajib untuk periode tersebut, sehingga masa ini paling tepat dipakai untuk pemetaan kesenjangan.
Penjaminan atas laporan keberlanjutan belum diwajibkan, tetapi arah kebijakan dan ekspektasi pasar mengarah ke sana. Kendala utamanya adalah terbatasnya jumlah praktisi di dalam negeri yang memiliki kapasitas memberikan assurance. Konsekuensinya, keterlacakan data perlu disiapkan sejak sekarang seolah-olah laporan akan diperiksa.
DSK IAI akan menelaah praktik pelaporan dan kesiapan ekosistem sepanjang 2027 sampai 2029, mencakup emisi Scope 3, penggunaan GHG Protocol, dan pengungkapan selain iklim. Hasil telaah itu menjadi dasar penentuan cakupan pengungkapan berikutnya.
Karena penerapannya bertahap dan sebagian ketentuan OJK masih berupa rancangan, cakupan kewajiban perlu dipantau sampai ketentuan finalnya terbit.
Istilah resmi PSPK dalam bahasa Indonesia dan Inggris, bukan terjemahan bebas dari IFRS S1 dan S2.
Perbandingan praktik pelaporan saat ini terhadap persyaratan PSPK, beserta indeks ganda GRI–PSPK.
Metodologi, batasan organisasi, tahun dasar, faktor emisi, dan asumsi, bukan sekadar angka jadi.
Satu sumber data yang dapat ditelusuri, dipakai bersama oleh laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan keberlanjutan.
Dasar GHG Protocol, logika analisis skenario, dan metrik berbasis industri turunan SASB.
PSPK menuntut pengungkapan yang terukur dan dapat ditelusuri, sehingga kalimat promosi yang selama ini lazim menjadi rentan. Setiap angka perlu punya sumber, setiap target perlu punya cakupan dan tahun dasar, dan setiap pernyataan berwawasan ke depan perlu kualifikasi yang wajar.
Naskah PSPK 1 dan PSPK 2 tersedia melalui SAK Online milik IAI. Konteks regulasi dapat dirujuk ke laman Keuangan Berkelanjutan OJK, dan pembanding internasionalnya ke IFRS S1 dan IFRS S2 dari IFRS Foundation.
Disediakan untuk penelusuran ke naskah standar. Nomor paragraf tidak dicantumkan di bagian isi agar tidak mengganggu keterbacaan.
Nomor paragraf mengikuti naskah yang diterbitkan Dewan Standar Keberlanjutan IAI dan perlu diverifikasi ke teks di SAK Online sebelum dikutip dalam dokumen yang diterbitkan.