SAMCGI
Insights

PSPK 1 & PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Keberlanjutan Indonesia

Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan dua Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan pertama pada 1 Juli 2025. Keduanya mengadopsi pada IFRS S1 dan IFRS S2, dan berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.

Dasar

Apa itu PSPK 1 dan PSPK 2?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) adalah nama payung standar pengungkapan keberlanjutan Indonesia, sedangkan PSPK (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan) adalah nama tiap pernyataan di dalamnya. Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan dua PSPK pertama pada 1 Juli 2025. Keduanya mengadopsi IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB).

PSPK 1

PersyaratanUmum

Mengadopsi IFRS S1

Cara mengidentifikasi dan melaporkan risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi prospek entitas: arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.

PSPK 2

PengungkapanTerkait Iklim

Mengadopsi IFRS S2

Menerapkan struktur yang sama pada risiko dan peluang terkait iklim, serta menambahkan emisi, target, dan analisis skenario.

Berlaku untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.
Penerapan dini diperbolehkan. Entitas yang menerapkan salah satu standar lebih awal wajib menerapkan standar lainnya secara bersamaan.

Mengapa Indonesia mengadopsi baseline global?

Basis Kesimpulan menunjukkan argumen pasar modal: investor asing di pasar domestik, perusahaan nasional yang mencari pendanaan di luar negeri, dan para eksportir semakin membutuhkan informasi keberlanjutan dalam format yang mengacu pada Standar ISSB.

Standar ISSB didukung IOSCO, G20, dan ASEAN Capital Markets Forum. Penggunaan baseline bersama membuat informasi keberlanjutan lebih mudah dibandingkan antarpasar dan membantu Indonesia tetap kompetitif.

2024

IFRS S1 dan IFRS S2 berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Sejumlah yurisdiksi mulai menerapkan persyaratan pelaporan keberlanjutan.

2025

Kewajiban berbasis ISSB ditetapkan di berbagai yurisdiksi.

2027

PSPK 1 dan PSPK 2 berlaku efektif di Indonesia.

Karena standar globalnya sudah berlaku sejak 2024, emiten yang memiliki induk usaha asing, investor asing, atau pembeli ekspor besar dapat diminta menyediakan data bergaya ISSB lebih awal, meski PSPK di Indonesia baru berlaku untuk pelaporan 2027. Permintaannya datang dari induk usaha dan mitra dagang, bukan dari regulator domestik.

Mengapa PSPK penting?

MengurangiGreenwashing

Definisi komponen pengungkapan diseragamkan dan mencakup aspek kuantitatif yang dapat dibuktikan, sehingga mempersempit ruang klaim ramah lingkungan yang tidak berdasar.

Transparansidan Akuntabilitas

Mendorong tanggung jawab internal dan memberi metrik jelas untuk emisi karbon, energi, dan dampak sosial, sehingga kredibilitas informasi bagi investor meningkat.

Daya SaingGlobal

Sebagai fondasi lokal yang selaras norma global, PSPK membantu menarik investor asing sekaligus mendukung komitmen nasional terhadap SDGs.

Linimasa

Dua hal yang berjalan beriringan

PSPK menetapkan baseline pengungkapan, sementara adopsi regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan menentukan kapan dan entitas mana saja yang wajib melapor.

17 Des 2024

DSK IAI mengesahkan Draf Eksposur PSPK 1 dan PSPK 2 untuk konsultasi publik.

1 Jul 2025

DSK IAI mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2, standar pengungkapan keberlanjutan pertama di Indonesia.

2026

OJK membuka konsultasi publik atas rancangan kerangka keuangan berkelanjutan.

1 Jan 2027

Standar berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal ini.

2028

Berdasarkan rancangan OJK 2026, laporan untuk periode pelaporan pertama Kelompok 1 diterbitkan.

2027–2029

DSK IAI meninjau praktik pelaporan dan kesiapan ekosistem terkait emisi Scope 3 dan penggunaan GHG Protocol.

2027 adalah saat standar mulai berlaku untuk pelaporan yang disusun berdasarkan standar tersebut. Ini bukan, dengan sendirinya, kewajiban pelaporan bagi setiap perusahaan.

Kewajiban mengikuti PSPK-lah yang bertahap. Kewajiban menyusun Laporan Keberlanjutan tetap berlaku bagi seluruh kelompok.

Kelompok penerapan berdasarkan rancangan POJK

Kelompok 1 Tahun buku 2027

Bank KBMI 3–4 (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti), kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), emiten dan perusahaan publik Papan Utama serta Papan Ekonomi Baru, bursa efek, dan konglomerasi keuangan operasional tertentu. Laporan terbit 2028.

Kelompok 2 Tahun buku 2028

Bank kelompok menengah dan kecil serta emiten Papan Pengembangan.

Kelompok 3 Tahun buku 2030

Emiten Papan Pemantauan Khusus, manajer investasi besar, dan entitas dengan aset minimal Rp5 triliun.

Aset Rp50 M – Rp5 T Belum ditentukan

Tahun penerapan bagi entitas dengan aset Rp50 miliar sampai Rp5 triliun belum ditentukan.

Empat konten inti pengungkapan

PSPK 1 mewajibkan pengungkapan di empat konten inti. PSPK 2 menerapkan struktur yang sama pada risiko dan peluang terkait iklim.

TataKelola

Badan tata kelola dan manajemen yang bertanggung jawab atas pengawasan, termasuk mandat, keahlian, proses, dan pengendaliannya.

Strategi

Risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek, termasuk dampaknya terhadap model bisnis, rantai nilai, strategi, serta posisi keuangan, kinerja, dan arus kas.

Manajemen Risiko

Proses dan kebijakan untuk mengidentifikasi, menilai, memprioritaskan, dan memantau risiko dan peluang, serta integrasinya ke dalam manajemen risiko secara keseluruhan.

Metrik dan Target

Metrik wajib dan spesifik entitas, serta target, metode pengukuran, dan kemajuan pencapaian target.

Informasi harus saling terhubung di keempat konten tersebut dan dengan laporan keuangan terkait. Risiko dan peluang yang menimbulkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset atau liabilitas pada periode pelaporan tahunan berikutnya wajib diungkapkan.

POJK 51/2017 dan PSPK: fokus pengungkapan yang berbeda

POJK 51/2017

LaporanKeberlanjutan

Menetapkan konten laporan keberlanjutan bagi entitas yang tercakup: strategi, tata kelola, serta kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Cakupan: kinerja & program
PSPK 1 & PSPK 2

Pengungkapan KeuanganTerkait Keberlanjutan

Risiko dan peluang terkait keberlanjutan dinilai dari potensi dampaknya terhadap arus kas, akses pendanaan, dan biaya modal.

Cakupan: dampak keuangan

Kedua kerangka ini bukan saling menggantikan satu sama lain. Bila relevan, keduanya dapat diterapkan secara bersamaan.

Iklim & Emisi

PSPK 2: risiko iklim, peluang, dan resiliensi

PSPK 2 mewajibkan pengungkapan material atas risiko dan peluang terkait iklim yang secara wajar diperkirakan akan memengaruhi prospek entitas.

Risiko Fisik

Peristiwa akut seperti banjir, badai, dan gelombang panas, serta perubahan kronis seperti curah hujan, suhu, dan permukaan air laut.

Risiko Transisi

Dampak kebijakan, hukum, teknologi, pasar, dan reputasi dari peralihan menuju ekonomi rendah karbon.

Peluang

Potensi dampak positif yang timbul dari perubahan iklim, termasuk upaya mitigasi dan adaptasi.

Setiap risiko wajib diklasifikasikan sebagai fisik atau transisi, disertai cakrawala waktu yang relevan serta dampak terkini dan yang diperkirakan terhadap model bisnis dan rantai nilai.

Emisi gas rumah kaca: tiga cakupan, satu rantai nilai

PSPK 2 mewajibkan pengungkapan emisi absolut bruto dalam ton setara CO₂, mengacu pada GHG Protocol Corporate Standard (2004), kecuali yurisdiksi atau bursa tempat entitas tercatat mensyaratkan metode lain.

Scope 3

Hulu

Barang dan jasa yang dibeli, barang modal, transportasi, perjalanan bisnis, dan limbah.

Scope 1 & 2

Entitas

Emisi langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan, ditambah emisi tidak langsung dari pembelian listrik, uap, panas, dan pendinginan.

Scope 3

Hilir

Distribusi, pemrosesan dan penggunaan produk terjual, akhir masa pakai, aset sewa, waralaba, dan investasi.

  • Scope 2 dilaporkan berbasis lokasi, disertai informasi mengenai instrumen kontraktual pembelian energi yang tidak tercermin dalam ukuran berbasis lokasi.
  • Scope 1 dan 2 dipisahkan antara kelompok akuntansi konsolidasi dan investee lain seperti entitas asosiasi dan ventura bersama.
  • Emisi yang dibiayai: manajer aset, bank umum, dan perusahaan asuransi mengungkapkan emisi terkait pendanaan mereka berdasarkan industri dan kelas aset.

Emisi hanyalah satu dari tujuh kategori metrik lintas industri.

Emisi GRK Risiko Transisi Risiko Fisik Peluang Iklim Penyaluran Modal Harga Karbon Internal Remunerasi

Menguji ketahanan bisnis pada berbagai skenario pemanasan

1,5°C

Transisi cepat dan ambisius menuju ekonomi rendah karbon.

2°C

Transisi moderat sesuai Persetujuan Paris.

4°C

Risiko fisik tinggi akibat pemanasan tak terkendali.

Manfaat: pemangku kepentingan dapat menilai kesiapan organisasi terhadap risiko cuaca ekstrem, perubahan regulasi karbon, dan pergeseran permintaan pasar akibat perubahan iklim.

Persyaratan dari standar

PSPK 2 tidak menetapkan angka suhu tertentu. Persyaratannya adalah pendekatan yang sepadan dengan kondisi entitas dan penggunaan skenario dari sumber otoritatif, termasuk mempertimbangkan skenario yang sejalan dengan kesepakatan iklim internasional terbaru. Tiga jalur di samping adalah praktik yang lazim dipakai, bukan ketentuan standar.

Bukan hasil mentah analisis yang diminta, melainkan interpretasi entitas atas hasil tersebut dan cara analisis itu dilakukan. Pengungkapannya mencakup skenario yang dipakai beserta sumbernya, apakah terkait risiko fisik atau transisi, rentang waktu, cakupan operasi, serta asumsi utama mengenai kebijakan iklim, tren makroekonomi, variabel regional, bauran energi, dan perkembangan teknologi.

Analisis boleh mengikuti siklus perencanaan strategis multi-tahun, tetapi penilaian ketahanan tetap harus diperbarui setiap periode pelaporan.

Setiap target dijelaskan cukup rinci agar kemajuannya dapat diuji

Dasar target

Metrik yang dipakai, tujuan target, bagian entitas yang menjadi sasaran, periode berlaku, dan periode dasar pengukuran kemajuan.

Bentuk target

Absolut atau intensitas, beserta tonggak dan target interim yang ditetapkan.

Konteks eksternal

Bagaimana kesepakatan iklim internasional terbaru dan komitmen yurisdiksi memengaruhi target.

Proses

Apakah target dan metodologinya divalidasi pihak ketiga, bagaimana target ditinjau, dan revisi yang pernah dilakukan.

Kinerja

Capaian terhadap setiap target serta analisis tren atau perubahannya.

Target emisi bersih

Wajib disertai target emisi bruto yang terkait, dan target bersih tidak boleh mengaburkan angka brutonya.

Kredit karbon

Rencana penggunaannya harus menjelaskan sejauh mana pencapaian target bergantung padanya, skema pihak ketiga yang memverifikasi, jenis kreditnya, serta faktor lain untuk menilai kredibilitas dan integritasnya.

Empat persyaratan yang paling mudah terlewat

Peluang yang Bersifat Rahasia Dagang

PSPK 1 hanya mengizinkan pengecualian jika informasi tidak bersifat publik, pengungkapan akan secara serius merugikan manfaat ekonomi yang diharapkan, dan agregasi tidak dapat menghindari kerugian tersebut. Pengecualian ini tidak berlaku untuk risiko.

Pengungkapan yang Dilarang Hukum

Bila pengungkapan dilarang oleh hukum atau regulasi, entitas wajib mengidentifikasi informasi yang tidak diungkapkan dan menjelaskan sumber pembatasan tersebut.

Remunerasi Terkait Iklim

PSPK 2 mewajibkan pengungkapan apakah dan bagaimana pertimbangan iklim memengaruhi remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris.

Materialitas pada Setiap Tanggal Pelaporan

PSPK 1 tidak menetapkan ambang batas numerik. Materialitas bersifat spesifik entitas dan dinilai ulang pada setiap tanggal pelaporan. Hasil dengan probabilitas rendah namun berdampak tinggi dapat bersifat material, baik secara individual maupun gabungan.

Masa Transisi

Tiga tahun pertama: relaksasi masa transisi

PSPK menyediakan relaksasi terbatas dan opsional selama tiga tahun pertama penerapan awal.

Persyaratan
Tahun 1
Tahun 2–3
Setelah tahun 3
Pengungkapan iklim
Wajib
Wajib
Wajib
Topik di luar iklim
Boleh dikecualikan
Boleh dikecualikan
Wajib
Emisi Scope 3
Tidak wajib
Tidak wajib
Wajib
GHG Protocol
Metode lama
Metode lama
Wajib
Informasi komparatif
Tidak wajib
Wajib
Wajib

Metode lama hanya boleh diteruskan jika telah digunakan pada periode pelaporan tahunan sebelum penerapan awal PSPK 2. Sumber tiap baris: pengungkapan iklim wajib lebih dahulu dan topik di luar iklim bersifat sukarela (PSPK 1 Lampiran E, dengan penjelasan pada DK26–DK32); emisi Scope 3 (PSPK 2 Par. C04(b)); GHG Protocol (PSPK 2 Par. C04(a)); informasi komparatif (PSPK 2 Par. C03 dan Par. C05, dengan ketentuan umumnya pada PSPK 1 Par. 70–71.

Siapa yang perlu mulai bersiap?

Emiten danPerusahaan Publik

Memetakan risiko dan peluang material di sepanjang rantai nilai; menyiapkan pengungkapan keberlanjutan dan keuangan yang saling terhubung.

Dewan danManajemen

Memperjelas pengawasan serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan proses pelaporan.

Investor danKreditur

Menilai dampak keuangan, asumsi, metrik, dan target dalam pengungkapan keberlanjutan.

Waktu, lokasi, dan pernyataan kepatuhan

WaktuPelaporan

Pengungkapan dilaporkan pada saat yang sama dengan laporan keuangan terkait dan mencakup periode yang sama. PSPK 1 menambahkan penjelasan yang tidak ada di IFRS S1: “pada saat yang sama” dilakukan paling lambat pada saat laporan tahunan diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LokasiPengungkapan

Disajikan sebagai bagian dari laporan informasi keuangan, yang di Indonesia umumnya dikenal sebagai laporan tahunan. Standar tidak menentukan lokasi spesifiknya, sepanjang pengungkapan dapat diidentifikasi dengan jelas dan tidak dikaburkan oleh informasi lain.

ReferensiSilang

Informasi boleh disertakan melalui referensi silang ke laporan lain, dengan syarat tersedia bagi pengguna dengan syarat dan waktu yang sama, serta menunjuk bagian yang ditentukan secara tepat. Informasi tersebut menjadi bagian dari pengungkapan dan tunduk pada persyaratan yang sama.

PernyataanKepatuhan

Harus eksplisit dan tanpa kecuali, dan hanya boleh dibuat apabila pengungkapan telah patuh seluruhnya. Entitas yang menggunakan pengecualian rahasia dagang atau larangan hukum tidak kehilangan hak untuk menyatakan kepatuhan.

Dampak keuangan, ketidakpastian, dan kesalahan

Tiga pengaturan yang paling mengubah cara laporan disusun, karena menuntut dokumentasi yang selama ini jarang disiapkan.

Dampak keuangan kini dan yang diantisipasi

Entitas mengungkapkan pengaruh risiko dan peluang terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas pada periode pelaporan, serta pengaruh yang diantisipasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Informasi kuantitatif boleh berupa jumlah atau rentang. Entitas tidak perlu menyajikannya jika dampak tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, ketidakpastian pengukurannya sangat tinggi, atau entitas tidak memiliki keterampilan dan sumber daya untuk itu, tetapi tetap wajib menjelaskan alasannya, memberikan informasi kualitatif, dan mengidentifikasi pos laporan keuangan yang terpengaruh.

Ketidakpastian pengukuran

Jumlah dengan tingkat ketidakpastian tinggi harus diidentifikasi, disertai sumber ketidakpastiannya serta asumsi, perkiraan, dan pertimbangan yang dipakai. Tingkat ketidakpastian yang tinggi tidak dengan sendirinya membuat estimasi kehilangan kegunaannya, sepanjang dijelaskan secara akurat.

Kesalahan periode lalu

Kesalahan material periode lalu dikoreksi dengan menyajikan kembali jumlah komparatif, kecuali tidak praktis. Pengungkapannya mencakup sifat kesalahan, koreksinya, dan bila koreksi tidak praktis, keadaan penyebabnya.

Hierarki sumber panduan dan hubungan dengan GRI

Pertama

PSPK yang secara spesifik berlaku pada risiko atau peluang tersebut

Kedua

SASB Standards: harus dirujuk dan dipertimbangkan penerapannya

Ketiga

CDSB Framework Application Guidance, pernyataan badan penyusun standar lain, serta pengungkapan entitas di industri atau wilayah yang sama

Keempat

GRI Standards dan European Sustainability Reporting Standards

Posisi GRI

GRI disebut secara eksplisit sebagai sumber yang dapat dirujuk, sehingga kedua kerangka dapat berjalan berdampingan. Namun entitas yang menerapkan sumber tersebut tanpa menerapkan persyaratan SPK tidak boleh membuat pernyataan kepatuhan terhadap SPK.

Materialitas keduanya tidak setara

GRI memakai materialitas dampak, PSPK memakai materialitas keuangan yang konsepnya serupa dengan SAK. Satu topik dapat material menurut yang satu dan tidak menurut yang lain. Karena itu pengungkapan GRI yang sudah ada tidak otomatis memenuhi PSPK, dan indeks silang bukan bukti kepatuhan.

Cakupan emisi dalam empat konten inti

Angka emisi hanya diungkapkan pada konten metrik dan target, tetapi ketiga cakupan menjadi bahan pada tiga konten lainnya.

Tata kelola

Bukan angkanya, melainkan pengawasannya: organ mana yang menyetujui target emisi, seberapa sering capaian dibahas, dan apakah remunerasi dikaitkan dengan pencapaian target.

Strategi

Scope 3 mendefinisikan batas rantai nilai yang harus dijelaskan. Rencana transisi wajib menyebut cakupan emisi yang menjadi sasaran.

Manajemen risiko

Konsentrasi emisi menjadi proksi eksposur risiko transisi; Scope 3 menjadi indikator kerentanan rantai pasok.

Metrik dan target

Tempat angka diungkapkan: emisi bruto per cakupan, metrik berbasis industri, serta target dan kemajuannya.

Intensitas emisi tidak disyaratkan sebagai metrik tersendiri. Intensitas muncul sebagai pilihan bentuk target, yaitu target absolut atau target intensitas.

Persiapan

Sebelum 2027: ketentuan hari ini

Standar untuk tahun buku berjalan

Laporan tahun buku 2025 dan 2026 tetap disusun berdasarkan POJK 51/2017 dan SE OJK 16/SEOJK.04/2021, umumnya dengan rujukan GRI Standards. PSPK belum wajib untuk periode tersebut, sehingga masa ini paling tepat dipakai untuk pemetaan kesenjangan.

Assurance

Penjaminan atas laporan keberlanjutan belum diwajibkan, tetapi arah kebijakan dan ekspektasi pasar mengarah ke sana. Kendala utamanya adalah terbatasnya jumlah praktisi di dalam negeri yang memiliki kapasitas memberikan assurance. Konsekuensinya, keterlacakan data perlu disiapkan sejak sekarang seolah-olah laporan akan diperiksa.

Peninjauan setelah penerapan

DSK IAI akan menelaah praktik pelaporan dan kesiapan ekosistem sepanjang 2027 sampai 2029, mencakup emisi Scope 3, penggunaan GHG Protocol, dan pengungkapan selain iklim. Hasil telaah itu menjadi dasar penentuan cakupan pengungkapan berikutnya.

Karena penerapannya bertahap dan sebagian ketentuan OJK masih berupa rancangan, cakupan kewajiban perlu dipantau sampai ketentuan finalnya terbit.

Persiapan bagi penyusun laporan

Glosarium bilingual

Istilah resmi PSPK dalam bahasa Indonesia dan Inggris, bukan terjemahan bebas dari IFRS S1 dan S2.

Pemetaan kesenjangan

Perbandingan praktik pelaporan saat ini terhadap persyaratan PSPK, beserta indeks ganda GRI–PSPK.

Permintaan data

Metodologi, batasan organisasi, tahun dasar, faktor emisi, dan asumsi, bukan sekadar angka jadi.

Protokol konsistensi angka

Satu sumber data yang dapat ditelusuri, dipakai bersama oleh laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan keberlanjutan.

Kapasitas teknis

Dasar GHG Protocol, logika analisis skenario, dan metrik berbasis industri turunan SASB.

Risiko yang perlu dijaga

PSPK menuntut pengungkapan yang terukur dan dapat ditelusuri, sehingga kalimat promosi yang selama ini lazim menjadi rentan. Setiap angka perlu punya sumber, setiap target perlu punya cakupan dan tahun dasar, dan setiap pernyataan berwawasan ke depan perlu kualifikasi yang wajar.

Rujukan resmi

Naskah PSPK 1 dan PSPK 2 tersedia melalui SAK Online milik IAI. Konteks regulasi dapat dirujuk ke laman Keuangan Berkelanjutan OJK, dan pembanding internasionalnya ke IFRS S1 dan IFRS S2 dari IFRS Foundation.

Lampiran

Daftar rujukan paragraf

Disediakan untuk penelusuran ke naskah standar. Nomor paragraf tidak dicantumkan di bagian isi agar tidak mengganggu keterbacaan.

PSPK 1
Tujuan dan ruang lingkup
Par. 01–09
Penyajian wajar
Par. 11–16
Materialitas dan penilaian ulangnya
Par. 17–19; B13–B28
Entitas pelapor
Par. 20; B38
Informasi terhubung
Par. 21–24; B39–B44
Konten inti: tata kelola
Par. 26–27
Konten inti: strategi
Par. 28–42
Model bisnis dan rantai nilai
Par. 32
Dampak keuangan kini dan yang diantisipasi
Par. 34–40
Ketahanan terhadap risiko keberlanjutan
Par. 41–42
Konten inti: manajemen risiko
Par. 43–44
Konten inti: metrik dan target
Par. 45–53
Sumber panduan; SASB dan CDSB
Par. 54–59
GRI Standards dan ESRS sebagai sumber
Lampiran C Par. C01–C03
Lokasi pengungkapan dan referensi silang
Par. 60–63; B27, B45–B47
Waktu pelaporan
Par. 64–69, khususnya Par. 64A
Informasi komparatif
Par. 70–71; B49–B54
Pernyataan kepatuhan dan pengecualian
Par. 72–73; B33, B34–B37
Pertimbangan dan ketidakpastian pengukuran
Par. 74–82
Kesalahan dan penyajian kembali
Par. 83–86; B55–B59
Tanggal efektif dan ketentuan transisi
Lampiran E; DK26–DK32
PSPK 2
Tujuan dan ruang lingkup
Par. 01–04
Tata kelola iklim
Par. 05–07
Strategi: risiko, peluang, horizon waktu
Par. 09–12
Model bisnis dan rantai nilai
Par. 13
Rencana transisi terkait iklim
Par. 14
Dampak keuangan iklim
Par. 15–21
Ketahanan iklim dan analisis skenario
Par. 22–23; B01–B18
Manajemen risiko iklim
Par. 24–26
Metrik dan target
Par. 27–28
Kategori metrik lintas industri
Par. 29; B64–B65
Emisi gas rumah kaca
Par. 29(a); B19–B57
Emisi yang dibiayai
Par. 29(a)(vi); B58–B63
Penyaluran modal
Par. 29(e)
Harga karbon internal
Par. 29(f)
Remunerasi terkait iklim
Par. 29(g)
Metrik berbasis industri
Par. 32
Target iklim
Par. 33–37; B66–B69
Kredit karbon
Par. 36(e); B70–B71
Tanggal efektif
Par. C01–C02
Ketentuan transisi
Par. C03–C05

Nomor paragraf mengikuti naskah yang diterbitkan Dewan Standar Keberlanjutan IAI dan perlu diverifikasi ke teks di SAK Online sebelum dikutip dalam dokumen yang diterbitkan.

Pengungkapan yang dapat ditelusuri dimulai dari persiapan hari ini.

SAMCGI mendampingi emiten, BUMN, dan regulator menyiapkan laporan tahunan, laporan keberlanjutan, dan kehadiran digital resmi agar informasi perusahaan konsisten, kredibel, dan mudah dirujuk.

Diskusi Strategis Insight Lainnya
SAMCGI · Corporate Reputation Communication Partner Insight · PSPK 1 & PSPK 2 · 2026